
PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN WENANG KOTA MANADO
Kantor Urusan Agama Kecamatan TUMINTING merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari sepuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kota Manado. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah.
Nama : Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanea
Kota Bandung
Nama Kepala : Faisal Landjar, SE
Alamat Kantor :
Jumlah Personal : 4 Orang PNS, 2 Orang Tenaga Honorer, Orang P3N
Luas Tanah : 250 M2
Luas Bangunan : 144 M2
Status Bangunan : Milik Negara
B. V I S I
Terwujudnya Nilai-Nilai Religi sebagai landasan Moral dan Spritual dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan Kecamatan Kota Manado
C. M I S I
1.Meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk.
2.Meningkatkan Kualitas pemahaman dan pengembangan Keluarga Sakinah serta sosialisasi produk makanan halal.
3.Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
4.Optimalisasi pensertifikatan tanah Wakaf
5.Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan.
6.Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling menghormati.
7.Peningkatan pembinaan Jamaah Haji.
8.Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai Religi dan nilai-nilai luhur budaya daerah.
D. TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kantor Kota Manado di Bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Tuminting
E. FUNGSI
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
1.Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2.Menyelenggarakan surat menyurat, dokumentasi, kearsipan dan rumah tangga KUA
3.Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, hisab ru’yat, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan umroh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Mengatur pola kerja para penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerjanya.
F. PERIODE KEPEMIMPINAN
G. KONDISI OBJEKTIF WILAYAH
H. DATA KEAGAMAAN KUA KEC. WENANG
1. Masjid : 62 Buah
2. Langgar : 05 Buah
3. Mushola : 43 Buah
4. Gereja : 01 Buah
5. Vihara : - Buah